Jakarta - Distribusi vaksin virus Corona (COVID-19) akan dimulai pada November 2020 mendatang. Vaksin yang akan mulai masuk Indonesia ialah produksi dari Sinovac, G42/Sinopharm, dan CanSino Biologics.
Untuk memastikan kehalalan vaksin Corona tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Bio Farma selaku BUMN yang mendistribusikan vaksin tersebut akan bertolak ke China lusa, tepatnya Rabu (14/10). Kementerian/lembaga tersebut, dan juga Bio Farma disatukan dalam Tim Inspeksi untuk vaksin Corona.
"Agenda spesifiknya akan melakukan pengecekan terhadap vaksin itu, itu kan ada tim kesehatan yang ahli di bidangnya, tingkat akurasinya, tingkat bahayanya, semuanya kan harus dijamin aman itu.
Untuk kehalalan vaksin Corona G42/Sinopharm sendiri akan diambil dari data uji klinis di Uni Emirat Arab (UAE) karena di produksi di negara tersebut. Perlu diketahui, perusahaan asal UAE Group 42 (G42) bekerja sama dengan Sinopharm-China dalam pengembangan vaksin Corona.
Adapun yang akan berangkat yakni, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.
Sementara dari MUI terdiri dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa. Mereka akan mengecek keamanan dari segi kesehatan dan kehalalan vaksin Covid-19.
Tapi tidak hanya aman, tapi juga apakah halal atau tidak. Kalau misalnya prosesnya halal oke gak masalah, tapi kalau tidak halal, misalnya, maka itu bisa dalam kategori darurat, karena saat ini kondisinya berbahaya bila tidak ada vaksin," ujar Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi.
Ia mengatakan, bahwa nantinya akan ada dua proses, antara halal atau tidak halal.
"Jadi ada dua proses ini, tapi dua-duanya apakah halal atau tidak halal, tetap saja diverifikasi, makanya Pak Luhut bersama Menkes ketika akan datang ke China pada pertengahan bulan Oktober ini, itu akan didampngi oleh LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI," tutupnya.